Wednesday, May 11, 2011

Hapuskan Hakim Wasmat dari KUHAP


Rabu, 11 May 2011
Selama ini fungsinya kurang optimal. Terkesan membawahi fungsi pemasyarakatan.
PDF  Print  E-mail

Guru Besar Hukum Pidana Unidip Prof. Muladi sarankan pasal
mengenai hakim wasmat dalam KUHAP dihapuskan atau dihilangkan.
Foto: Sgp
Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang secara khusus bertugas membantu ketua melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Disebut sebagai hakim pengawas dan pengamat (hakim wasmat), seorang hakim bertugas selama dua tahun. Pengawasan dan pengamatan dilakukan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Begitulah ketentuan Bab XX KUHAP menyebut peran hakim wasmat dalam sistem peradilan pidana. Jika dipandang perlu, hakim wasmat dapat membicarakan cara pembinaan narapidana tertentu dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ditentukan pula bahwa hakim wasmat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian yang bermanfaat bagi pemidanaan. Pemidanaan bisa mempertimbangkan perilaku narapidana. Hasil pengawasan dan pengamatan itu disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Muladi, menyarankan agar pasal-pasal mengenai hakim wasmat dalam KUHAP dihapuskan atau dihilangkan. Selama ini, hakim wasmat tidak berjalan optimal. Selain itu, pengawasan dan pengamatan oleh hakim terhadap sistem pemasyarakatan menempatkan seolah-olah petugas pemasyarakatan berada di bawah hakim. Padahal, pemasyarakatan merupakan subsistem yang setara dengan subsistem lain dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), yakni polisi, jaksa, dan hakim.

Muladi menyampaikan saran tersebut dalam seminar tentang “Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP” di Jakarta, Selasa (10/5). Muladi menyampaikan gagasan itu setelah membaca RUU KUHAP terbaru yang masih memuat tujuh pasal tentang hakim wasmat. “Sebaiknya tidak dimuat lagi,” usul Muladi.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Dindin Sudirman, membenarkan kurang optimalnya hakim wasmat selama ini. Selain jarang dilakukan, dasar pemilihan perkara pidana yang diawasi juga belum jelas.  Berdasarkan pengalaman Dindin memimpin Lapas, pengawasan dan pengamatan oleh hakim jarang dilakukan.

Apa dan Bagaimana Hakim Wasmat

Dasar hukum: Pasal 277 - 283 KUHAP
Nama : Hakim Pengawasan dan Pengamatan
Tugas: Membantu Ketua PN melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap vonis perampasan kemerdekaan.
Tujuan: Memperoleh kepastian putusan pengadilan sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
Masa Tugas: 2 tahun
Koordinasi dengan Lapas: Meminta informasi berkala dari Lapas tentang perilaku narapidana tertentu

Anggota tim penyusun RUU KUHAP, Mudzakkir, tidak menolak usulan Prof. Muladi. Tetapi itu harus diimbangi dengan penguatan subsistem pemasyarakatan. Lebih penting lagi, koordinasi antarsubsistem dalam SPPT harus berjalan sehingga ada pengawasan terhadap pelaksanaan putusan perampasan kemerdekaan. Selama ini, diakui Mudzakkir, pemasyarakatan belum mendapat porsi besar dalam revisi KUHAP.

Dindin mengamini fakta perbedaan paradigma antaraparat penegak hukum tentang tujuan pemidanaan. “Masing-masing instansi penegak hukum hanya berpegang pada tugas masing-masing, sedangkan tujuan besar penegakan hukum belum menjadi fokus bersama,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment