Wednesday, May 11, 2011


Rabu, 11 May 2011
Dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan karena hakim tersebut adalah anggota majelis hakim yang mengadili saksi.
PDF  Print  E-mail

Tim Pengacara Panda Nababan Juniver Girsang larang hakim
tanyai saksi. Foto: Sgp
Hakim melarang pengacara menanyakan pertanyaan yang menjebak kepada saksi mungkin adalah hal biasa yang terjadi di pengadilan. Sebaliknya, adalah pemandangan langka jika pengacara yang melarang hakim bertanya kepada saksi.

Tapi ini benar-benar terjadi di persidangan kasus dugaan suap Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa para politisi PDIP.

Pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang mencegat hakim Sofialdi ketika ingin mengajukan pertanyaan kepada Dhudie Makmun Murod yang didaulat jaksa penuntut umum sebagai saksi di persidangan, Rabu (11/5). Dhudie adalah politisi PDIP yang sudah lebih dulu menyandang predikat sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

Juniver keberatan Sofialdi bertanya kepada saksi karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Soalnya, Sofialdi adalah hakim yang mengadili Dhudie ketika disidangkan di pengadilan tingkat pertama.

Jauh-jauh hari, Panda Nababan dan para pengacaranya juga sudah mengajukan surat keberatan karena ada dua hakim yang sama-sama mengadili Dhudie dan Panda. Karenanya, pengacara Panda meminta dua hakim itu diganti.    

"Surat kami ada namanya beliau (Sofialdi). Supaya tidak terjadi conflict of interest, hakim (Sofialdi) tidak bertanya dalam persidangan kali ini," pinta Juniver.

Sofialdi tak mau berdebat. Hakim ad hoc itu menyanggupi permintaan penasehat hukum agar tidak bertanya kepada saksi. "Saya pasif dalam persidangan ini." Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta pun menghormati keputusan salah satu anggotanya dan melanjutkan persidangan.

Berdasarkan catatan hukumonline, ada lima hakim yang mengadili Dhudie Makmun Murod. Mereka adalah Nani Indrawati selaku pimpinan majelis, dan empat anggota hakim lainnya yakni, Herdi Agustein, Ahmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.

Perintah Panda
Dalam kesaksiannya, Dhudie menegaskan diperintahkan Panda untuk menemui Ari Malangjudo, orang suruhan Nunun Nurbaeti, untuk menerima titipan Traveller Cheque.

Setelah menerima cek pelawat, Dhudie bersama Emir Moeis membagi-bagikannya ke rekan-rekan anggota PDIP lainnya. "Mir, ada titipan disuruh Pak Panda (kata Dhudie). Apa ini Dud? Ya sudah langsung bagikan (kata Emir)," kata Dhudie menjelaskan perbincangan dirinya dengan Emir Moeis perihal perintah Panda.

Selain itu, Dhudie juga menjelaskan ada buku laporan keuangan FPDIP yang mencantumkan terdapatnya uang Rp500 juta dari Panda. Uang itu berasal dari Traveller Cheque. "Yang melaporkan Fadillah, ia disuruh Panda memasukkan uang yang jumlahnya Rp500 juta ke rekening fraksi. Di buku (laporan keuangan fraksi) tercatat dan terperinci," ujar Dhudie yang saat itu menjabat sebagai Bendahara FPDIP.

Hal senada diutarakan Staf Bendahara FPDIP, Fadillah. Ia mengaku pernah dipanggil Panda ke ruangannya dan lalu diberikan 10 lembar Traveller Cheque. Dalam pertemuan itu, Panda mengatakan agar cek tersebut dicairkan dan dimasukkan ke dalam rekening fraksi. "Setelah itu dicatat dalam pembukuan dan kemudian dilaporkan ke Dhudie," ujarnya di persidangan.

Karyawan Bank Mandiri cabang DPR, Gunawan, yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan telah mencairkan traveller cheque dan memasukkanya ke rekening pribadi Dhudie selaku Bendahara PDIP.

Didikte Panda
Di persidangan, Fadillah juga mengungkapkan pernah didikte Panda Nababan dan anggota Komisi Hukum DPR untuk membebankan kasus ini hanya kepada Dhudie. Ini terjadi ketika Fadillah menerima surat panggilan pertama sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Saat itu, Fadillah mengikuti arahan untuk menyudutkan Dhudie. Belakangan, Fadillah meralat pernyataan dan membeberkan cerita yang bertolak belakang. Dengan demikian, ada dua berita acara pemeriksaan atas nama Fadillah yang isinya berbeda.

"Yang benar berkas pemeriksaan kedua seperti yang saya katakan hari ini (10 lembar cek untuk rekening fraksi). Saya di rumah memikirkan ini. Saya tak mau bohongi diri sendiri. Setelah diperiksa pertama, saya minta saran ke Panda, beliau katakan cek itu dipusatkan ke Pak Dhudie," beber Fadillah.

No comments:

Post a Comment