Wednesday, April 10, 2013

Merestrukturisasi Sistem Keuangan Partai Politik (2)


Oleh: Alfonsius Siringoringo

          
Dalam hal pemasukan partai politik, setidaknya hanya terdapat tiga sumber pendanaan, yaitu dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan keuangan dari APBN/APBD. Ketiga sumber pemasukan tersebut, tentu saja masih belum cukup untuk memenuhi segala kebutuhan operasional setiap partai politik.
Seperti halnya APBN/APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Bahkan Pramono Anung (Wakil Ketua DPR-RI) menyatakan bahwa, pendanaan partai politik, bila mengandalkan sumbangan APBN hanya akan bertahan untuk dua minggu saja. Selain itu melalui sumbangan, baik perorangan maupun badan usaha yang jumlahnya juga telah dibatasi oleh Undang-Undang.
            Pemasukan terbesar setiap partai politik hanyalah melalui iuran anggota yang tak terbatas jumlahnya. Hal tersebut menimbulkan pernyataan bahwa: “kader partai politik yang menjabat sebagai pejabat politik, baik di lembaga legislatif maupun yudikatif merupakan mesin ATM parpol”. Melihat kondisi tersebut, mengakibatkan partai politik selalu mencari cara dalam berburu dana ilegal.
            Dengan berbagai cara, banyak partai politik yang mencari dana secara sembunyi-sembunyi. Seperti halnya, akan ditemukan para penyumbang yang tidak bersedia menyebutkan besar nilai sumbangan. Ditambah pengurus partai politik tidak peduli dari mana para penyumbang mendapatkan dana, sehingga transparansi pun tidak terjadi. Tidak adanya transparansi dalam sistem keuangan partai politik tersebut mengakibatkan politik transaksional pun akan terus terjadi.
            Berkaca dari hal-hal tersebut, maka tidak salah jika dinyatakan bahwa: “partai politik tidak bisa mencari dana, kecuali korupsi”. Semua fakta tersebut dilatar belakangi untuk mempertahankan dan meningkatkan eksistensi kekuasaan partai politik semata. Untuk mencoba mengurangi atau mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dan dilaksanakan.
            Pertama, setiap partai politik harus kembali berkaca dan melihat kembali tujuan dan fungsinya berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Yang diperlukan adalah implementasi nyata Undang-Undang tersebut dari setiap partai politik.
            Kedua, sumber pendapatan partai politik dari uang negara, APBN/APBD, harus dimanfaatkan bukan untuk dana operasional partai politik, tetapi lebih kepada peningkatan pendidikan politik para kader dan masyarakat.
Ketiga, memperbolehkan partai politik untuk berbisnis. Seperti, dibuatnya Badan Usaha Milik Partai yang tidak boleh berhubungan langsung dengan APBN/APBD dan tidak adanya pembatasan sumbangan. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Selain itu, perlu adanya pelembagaan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pendanaan di setiap partai politik. Cara ini diperlukan agar setiap partai politik tidak terikat dan terjebak dalam korupsi.
Dan yang terakhir adalah dibuatnya Undang-Undang yang mengatur tentang Keuangan Partai Politik. Pengaturan keuangan tersebut baik dalam hal pengeluaran, pendapatan serta sanksi hukum. Cara-cara ini dapat diterapkan agar agenda terselubung partai politik untuk menguras keuangan negara dapat dicegah dan dihentikan sehingga partai politik harus berusaha sendiri memperoleh dana halalnya untuk institusionalisasi politik.

No comments:

Post a Comment