Monday, March 7, 2011

Ba'asyir: Pelatihan Senjata di Aceh Ibadah


"Saya minta agar Kapolri, Jaksa Agung, Ketua MA, dan Densus 88 mencabut tudingan."
KAMIS, 24 FEBRUARI 2011, 10:29 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita








VIVAnews - Amir Jamaah Anshar Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, menolak dakwaan jaksa atas dirinya. Dalam eksepsinya, Ba'asyir juga membantah jika pelatihan bersenjata di Aceh adalah kegiatan teroris.

"Itu adalah ibadah, melaksanakan perintahAllah. Tapi diplesetkan menjadi teroris. Semua dituduh teroris," kata Ba'asyir saat membacakan eksepsi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.

"Saya minta agar Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Densus 88 mencabut tudingan kalau ibadah i'dad [mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata] di Aceh merupakan teroris."

Menurut dia, tudingan teroris atas pelatihan di Aceh sama saja melecehkan Allah. "Hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada."

Sebelum membacakan eksepsi, Ba'asyir sempat menjawab pertanyaan wartawan seputar aliran dana Rp1 miliar untuk membiayai pelatihan itu. Ba'asyir membantah jika dirinya mengalirkan dana tersebut. "Masak saya bisa menggerakkan uang Rp 1miliar. Itu tuduhan biasa," kata dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ba'asyir menyiapkan aksinya sejak Februari 2009. Ba'asyir didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Serta menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak," demikian dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin A Muhammad Taufik.
Fakta yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Ba'asyir dengan pasal terorisme bisa baca di sini.
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment