Monday, March 7, 2011

Nama Disebut, Munarman Marahi Jaksa


Ba'asyir dan tim pengacaranya tidak memahami konstruksi yang dibangun dalam surat dakwaan.
SENIN, 7 MARET 2011, 11:50 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo, Nila Chrisna Yunika








VIVAnews - Sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Abu Bakar Ba'asyir diwarnai ketegangan. Salah satu pengacara Ba'asyir, Munarman, memarahi tim jaksa karena namanya disebut-sebut dalam surat tanggapan jaksa.

Dalam sidang, jaksa M Taufik, menyatakan, "Bahkan seorang tim penasehat hukum yaitu Munarman menambahkan secara lisan di depan persidangan kalimat-kalimat di luar nota keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum yaitu, di mana penyelidik ataupun Jaksa Penuntut Umum mengetahui pembicaraan terdakwa dengan Dulmatin berdua saja, yang membahas masalah di dalam kubur atau mendapat bocoran dari malaikat."

Jaksa menganggap pernyataan keberatan secara lisan dari Munarman hanya sebuah retorika yang kurang santun dan bersifat provokatif. Selain itu pernyataan Munarman, kata jaksa, tidak menunjukkan seorang muslim yang semestinya memberikan penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap malaikat sebagai mahkluk Allah.

Akibat pernyataan ini Munarman langsung naik pitam. "Tolong jangan bawa nama saya dalam perkara ini. Saudara jangan cengegesan," kata Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 Maret 2011.

Alhasil setelah persidangan usai, Ketua Bidang Nahi Mungkar FPI itu langsung menghampiri JPU dan menunjuk tepat ke arah muka JPU. "Tanyakan jawabannya ke JPU, JPU tidak profesional saya tidak pernah punya masalah dengannya," tegas Munarman.

Tolak Eksepsi

Dalam persidangan, Jaksa juga menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa terorisme, Abu Bakar Baasyir, dan tim penasihat hukumnya. Jaksa pun meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara terorisme ini.

"Bahwa eksepsi tim penasihat hukum dan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari kamis, 24 Februari 2011 adalah tidak beralasan," kata Jaksa M Taufik.

Dalam nota keberatannya, jaksa menilai keberatan Ba'asyir mengenai dakwaan yang kabur dan tidak jelas terkait adanya pelatihan militer di Aceh adalah tidak tepat. Jaksa menilai Ba'asyir dan tim pengacaranya tidak memahami konstruksi yang dibangun dalam surat dakwaan itu.

Jaksa menegaskan, Ba'asyir dan Dulmatin diduga telah merencanakan dan menjalankan pelatihan militer di Aceh sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. "Berdasarkan Undang-Undang Pertahanan Negara menyebutkan latihan militer memberikan dampak hukum yang absolut," jelasnya.

Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menolak eksepsi yang diajukan Ba'asyir dan pengacaranya. "Majelis Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan," ujar Jaksa.

Menanggapi pernyataan Jaksa, Ba'asyir kembali menegaskan bahwa pengadilan kali ini adalah sesat. "Ini pengadilan thogut, tidak ada yang sah, pengadilannya tidak diridhoi Allah," tegas Ba'asyir.

Fakta yang dimiliki kepolisian untuk menjerat Ba'asyir dengan pasal terorisme bisa baca di sini. (umi)
• VIVAnews

No comments:

Post a Comment