Thursday, February 16, 2012

KORUPSI SEBAGAI PUSAT PERHATIAN PENEGAKAN HUKUM

posting by: Alfonsius JP Siringoringo

Dari segi rasa keadilan, kepentingan masyarakat akan ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, korupsi hanyalah salah satu fenomena persoalan penegakan hukum. Rasa keadilan sangat terganggu atas peradilan seorang tua miskin yang kedapatan mencuri buah cokelat atau sabun. Betapa luas reaksi masyarakat atas kasus Prita. Demikian pula reaksi yang luas ketika seorang anak perempuan menceritakan kepada publik peradilan ibunya yang semata-mata menjalankan perintah atasan yang melanggar hukum. Tebang pilih yang melukai rasa keadilan tidak hanya terjadi pada perkara korupsi. Demikian pula kasus-kasus besar, seperti terorisme (kasus Bali, Marriot, Kedutaan Australia, dan lain-lain), yang menimbulkan ketakutan yang luar biasa. Karena itu, betapapun penting persoalan hukum korupsi, hendaknya pelanggaran hukum lain – kecil atau besar – yang merobek-robek rasa keadilan sangat patut untuk selalu diperhatikan.
        Korupsi yang secara sosiologis di tanah air kita digolongkan sebagai extraordinary crimes, patut mencemaskan banyak orang. Secara hakiki, korupsi bukan saja perbuatan merugikan keuangan negara, melainkan perbuatan merugikan rakyat banyak. Selain karena uang yang dikorupsi berasal dan milik rakyat, korupsi meniadakan kesempatan rakyat memperoleh manfaat uang yang dikorupsi. Tetapi sekali lagi, ada masalah-masalah besar lain yang harus dipecahkan bersama dengan upaya memberantas korupsi, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


-Varia Peradilan-

No comments:

Post a Comment