Banyak pengamat berpendapat
betapa penting peran polisi (kepolisian), jaksa (kejaksaan), hakim (pengadilan)
dalam penegakan hukum. Bahkan, ada yang mengatakan, keberhasilan membenahi
lembaga dan proses penegakan hukum pro justitia,
akan menyelesaikan seluruh persoalan hukum dan persoalan-persoalan lain
(politik, ekonomi, dan sosial) di tanah air ini. Benarkah begitu?
Tidak diragukan betapa penting peran penegakan hukum pro justitia. Ketertiban, keamanan,
kenyamanan, ketenteraman, kemerdekaan dalam setiap hubungan (politik, ekonomi,
sosial) ikut ditentukan oleh wajah dan pelaksanaan kerja pro justitia. Tetapi, pro
justitia bukan segala-galanya.
Sesuai dengan sifatnya, penegakan hukum pro justitia bersifat represif atau kuratif
yaitu memulihkan atau menghentikan sesuatu yang sudah terjadi. Tidak kalah
penting adalah penegakan hukum preventif atau pencegahan. Sangat perlu untuk
dikembangkan penegakan hukum preventif di samping penegakan hukum pro justitia yang bersifat represif.
Terlepas dari kenyataan atau kebenaran mengenai masalah
penegakan hukum yang dihadapi, terselip juga semacam political prejudice. Jangan-jangan ini sebagai bagian dari cara
menggeser persoalan mewujudkan the end of
the mission yaitu kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, untuk
memenangkan ketidakadilan sosial-ekonomi yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Meskipun korupsi yang sangat nyata merugikan keuangan negara, tetapi apakah
keberhasilan memberantas korupsi, berbanding lurus untuk mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Tahun anggaran tahun 2011 sekitar
seribu dua ratus triliun rupiah. Tentu tidak semua hilang dimakan korupsi.
Apakah uang yang tidak dikorupsi itu berada dalam garis lurus mewujudkan
kesejahteraan, mencerdaskan bangsa dan keadilan sosial. Akankah habis ditelan
oleh mulut birokrasi, kaum politik dan lain-lain yang selalu dahaga mendapat
segala privilege, kemewahan,
kenikmatan, dan kesenangan, seperti berputar-putar ke seluruh penjuru dunia dan
lain-lain.
-Varia Peradilan-
No comments:
Post a Comment