Pengertian umum kemerdekaan seorang hakim, yaitu; tidak boleh menghalangi putusan hakim, tidak boleh ada intervensi & gugatan terhadap putusannya, serta hakim tidak boleh menerima konsekuensi apapun dalam putusannya. Jika putusan yang dibuat oleh hakim salah, maka secara prosedural ada mekanismenya.
Kemerdekaan hakim dapat terancam dari internal peradilan itu sendiri, cabang kekuasaan lain (seperti: eksekutif, dll), serta adanya teror/ancaman dari masyarakat. Hakim perlu merdeka karena merekalah yang menegakkan hukum dan keadilan.
Namun, kemerdekaan hakim sendiri seperti pedang bermata dua. Oleh karena itu, meskipun hakim independen, namun harus tetap diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Independen hakim yaitu, jujur, tulus dan tidak berpihak.
Dulu, yang menjalankan kekuasaan kehakiman di negeri ini adalah MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan di bawahnya. Namun setelah amandemen UUD 1945, ditambah lagi dengan adanya MK (Mahkamah Konstitusi)/Constitutional Court.
Hakim memutus suatu perkara haruslah menurut hukum, bukan menurut maunya sendiri. Mengapa?
- - Prinsip negara hukum, adanya asas legalitas
- - Prinsip protection of law
- - Karena hakim adalah ujung tombak penegak hukum
sumber: Kuliah Umum HTLN Prof. Bagir Manan
Semua tergantung dari setiap keputusan yang di buat...?
ReplyDelete