Kasus
mengenai Corby si ratu mariyuana memang sedang hangat-hangatnya diberitakan
media saat ini. Bagaimana tidak, putusan yang telah bersifat in kracht van
gewijde oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 20 tahun penjara, mendapatkan
grasi selama 5 tahun dari Presiden, ditambah pengurangan remisi yang tiap tahun
ia dapatkan.
Pada
Oktober 2004, Corby ditangkap dengan tas berisi 4,2 kilogram ganja di Bandara
Denpasar. Warga negara Australia tersebut sejak tahun 2006 sampai 2011 mendapat
remisi, total remisi yang diperoleh sampar tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan.
Perlu
diingat pula, tidak hanya Corby yang diberi Grasi, ada WN Jerman (diberi grasi
2 tahun dari 5 tahun hukuman penjara) dan WN Nepal (diberi grasi hukuman seumur
hidup dari hukuman mati).
Seperti
yang diketahui, bahwa grasi merupakan hak preogratif presiden namun dengan
meminta pertimbangan dari MA ( berdasarkan Pasal 14 (1) UUD 1945 ). Oleh karena
itu, sah-sah saja apabila Presiden menggunakan hak nya untuk memberikan grasi
kepada terpidana. Beberapa alasan dikabulkannya grasi (J.F. Remelink hlm
587-588): alasan kemanusiaan, terjadi perubahan situasi masyarakat dan terjadi
kesalahan hukum yang berat.
Ada
isu yang mengatakan bahwa keluarga Corby meminta grasi berulang kali kepada
Presiden, namun karena tidak ditanggapi dan dikabulkannya permohonan grasi
tersebut, melalui pemerintah setempat di Australia melakukan tekanan-tekanan
politik dan isu-isu yang akhirnya membuat presiden memberikan grasi kepada
Corby.
Narkotika,
korupsi, terorisme, trafficking dan money laundering merupakan kejahatan
terbesar di dunia dan menjadi musuh semua negara. Indonesia yang telah
meratifikasi Konvensi United Nations Convention Aganst Illicit Traffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances melalui UU No. 7 tahun 1997 tentang
Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Dalam konvensi
tersebut, kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika diberi
label sebagai kejahatan serius.
Jadi,
apakah tepat keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada kejahatan mengenai
narkotika tersebut? atau Apakah saudara setuju apabila tahanan pengedar sabu
ditukar dengan para nelayan kita yang ditangkap karena melakukan pelanggaran?
Mengapa
remisi tidak diberikan kepada Antasari Azhar? Saya pribadi lebih setuju jika
Presiden memberikan grasi kepada Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang notabene
telah banyak mengungkap kasus korupsi di negeri ini dan menjebloskan para
koruptor tersebut ke rumah pesakitannya.
No comments:
Post a Comment