Thursday, May 31, 2012

Kontroversi Pemberian Grasi kepada Corby



Kasus mengenai Corby si ratu mariyuana memang sedang hangat-hangatnya diberitakan media saat ini. Bagaimana tidak, putusan yang telah bersifat in kracht van gewijde oleh Pengadilan Negeri Denpasar selama 20 tahun penjara, mendapatkan grasi selama 5 tahun dari Presiden, ditambah pengurangan remisi yang tiap tahun ia dapatkan.

Pada Oktober 2004, Corby ditangkap dengan tas berisi 4,2 kilogram ganja di Bandara Denpasar. Warga negara Australia tersebut sejak tahun 2006 sampai 2011 mendapat remisi, total remisi yang diperoleh sampar tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan.

Perlu diingat pula, tidak hanya Corby yang diberi Grasi, ada WN Jerman (diberi grasi 2 tahun dari 5 tahun hukuman penjara) dan WN Nepal (diberi grasi hukuman seumur hidup dari hukuman mati).

Seperti yang diketahui, bahwa grasi merupakan hak preogratif presiden namun dengan meminta pertimbangan dari MA ( berdasarkan Pasal 14 (1) UUD 1945 ). Oleh karena itu, sah-sah saja apabila Presiden menggunakan hak nya untuk memberikan grasi kepada terpidana. Beberapa alasan dikabulkannya grasi (J.F. Remelink hlm 587-588): alasan kemanusiaan, terjadi perubahan situasi masyarakat dan terjadi kesalahan hukum yang berat.

Ada isu yang mengatakan bahwa keluarga Corby meminta grasi berulang kali kepada Presiden, namun karena tidak ditanggapi dan dikabulkannya permohonan grasi tersebut, melalui pemerintah setempat di Australia melakukan tekanan-tekanan politik dan isu-isu yang akhirnya membuat presiden memberikan grasi kepada Corby.

Narkotika, korupsi, terorisme, trafficking dan money laundering merupakan kejahatan terbesar di dunia dan menjadi musuh semua negara. Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention Aganst Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances melalui UU No. 7 tahun 1997 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Dalam konvensi tersebut, kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika diberi label sebagai kejahatan serius.

Jadi, apakah tepat keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada kejahatan mengenai narkotika tersebut? atau Apakah saudara setuju apabila tahanan pengedar sabu ditukar dengan para nelayan kita yang ditangkap karena melakukan pelanggaran?

Mengapa remisi tidak diberikan kepada Antasari Azhar? Saya pribadi lebih setuju jika Presiden memberikan grasi kepada Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang notabene telah banyak mengungkap kasus korupsi di negeri ini dan menjebloskan para koruptor tersebut ke rumah pesakitannya. 

No comments:

Post a Comment