oleh : Alfonsius Siringoringo
Proyek besar e-KTP yang baru-baru ini dicanangkan
oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, memang belum terlihat
keefektifan dan kejelasannya. Di awal perencanaan proyek ini pun telah terjadi
berbagai kontroversi, dimana dinilai adanya kejanggalan terpilihnya PT. Sandipala
Artha Putra sebagai pemenang tender proyek ini diantara perusahaan pesaing
lainnya oleh Konsorsium PNRI. Kejanggalan yang dimaksud adalah telah terjadinya
persekongkolan kontrak proyek oleh pihak-pihak yang terkait kemudian
permasalahan harga-harga penawaran yang diajukan oleh para peserta tender e-KTP
itu sendiri yang dinilai mengandung unsur persekongkolan.
Adapun e-KTP atau KTP Elektronik ini adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Dalam penerapan proyek e-KTP yang bertujuan untuk usaha
pelayanan publik ini, penulis menilai perlunya memperbaiki dan mengoptimalkan apa
yang belum optimal. Maka dalam karya tulis ini, penulis memfokuskan pada dua permasalahan
yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan, yaitu peran pemerintah serta
tanggung-jawab dari panitia serta pemenang tender.
1.
Peran Pemerintah
Pemerintah
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, haruslah berperan pro aktif demi
mengoptimalkan proyek e-KTP tersebut. Pemerintah yang memilik rancangan ide,
maka pemerintah pulalah yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan
pelayanan publik ini.
Pertama,
proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP di
wilayah yang sama maupun wilayah yang berbeda. Hal ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta
tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara
dengan menduplikasikan KTP-nya. Dengan demikian, maka peran dan tugas
pemerintah adalah melakukan sentralisasi atau pemusatan pengumpulan seluruh
database secara terpusat agar lebih teratur dan terhindar dari kesemrawutan. Jadi,
apakah betul jumlah penduduk wilayah Indonesia adalah sekitar 230 juta jiwa,
apabila setiap penduduk memiliki lebih dari 1 KTP dengan identitas yang
berbeda?
Ada
beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berniat untuk menggandakan KTP-nya,
seperti menghindari pajak, mengamankan korupsi, serta menyembunyikan identitas
yang dapat dilakukan oleh seseorang (misalnya para teroris).
Melihat
kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, maka dengan adanya e-KTP setidaknya
dapat mencegah, mengurangi serta menanggulangi tindak kriminal yang dilakukan
oleh masyarakat. Selain tujuannya untuk usaha pelayanan publik, manfaat e-KTP
ini pun diharapkan dapat menghindari setiap orang untuk memiliki identitas
ganda. Tidak hanya terbatas dalam hal itu saja, tetapi manfaat jika terealisasi
dengan baiknya e-KTP ini dapat membantu dalam hal perpajakan, perbankan,
pertanahan, kartu tanda kesehatan, SIM, pemilu, visa dan paspor.
Kedua,
dalam hal mencegah terjadinya kecurangan pemilu yang selalu diadakan setiap
lima tahun sekali. Pemilu yang pada hakikatnya adalah murni dari suara dan
kehendak rakyat, seolah-olah dapat dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu
dengan cara pemalsuan surat pemilih maupun merekayasa suara pemilih. Banyak
kasus yang terjadi mengenai keributan tentang hasil pemilu baik dalam cakupan kabupen,
kota apalagi provinsi. Masalah umum yang selalu diributkan adalah ketidak
validan data hasil pemilu yang dinilai banyak terjadi kecurangan, terutama
dalam hal pemilih ganda. Dengan adanya e-KTP ini, penulis menyarankan supaya
pendataan serta pemilihan dalam pemilu tinggallah menggunakan e-KTP, sehingga
terhindar dari pemilih ganda serta penghematan biaya dalam pendataan pemilu ke
depannya.
Ketiga,
peran terpenting yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu menyangkut
standar kualifikasi dari Pendamping Kecamatan. Tugas dari para Pendamping
Kecamatan ini merupakan salah satu penentu kualitas keberhasilan dan optimalnya
e-KTP. Apabila para Pendamping Kecamatan diambil secara asal-asalan tanpa
melalui tahap penyaringan yang baik secara murni, maka akan mempengaruhi secara
langsung kinerja dari instansi kecamatan yang terkait. Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa masih banyak petugas Pendamping Kecamatan yang belum memenuhi
syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, salah satu syaratnya yaitu minimal D3
IT/Sistem Informatika/ Teknik (dengan sertifikat komputer). Untuk itu, tugas
dari terpenting dari pemerintah selanjutnya adalah serius dalam memilih dan
menyeleksi para Pendamping Kecamatan, serta seimbangkan antara gaji dari
petugas serta jam kerja yang dilakukannya, agar mencegah terjadinya
penyelewengan dari para petugas itu sendiri.
Keempat, menyangkut mengenai SDM
dari petugas serta Pendamping Kecamatan yang mengerti dan memahami tentang
komputer maupun pengoperasian setiap alat pembuat e-KTP. Kurangnya tenaga ahli
dan para petugas, itulah kenyataan yang terlihat di banyak kecamatan. Syarat
yang terlah ditetapkan bagi para Pendamping Kecamatan, memang sudah tepat,
tetapi yang menjadi masalah kurangnya peminat masyarakat untuk bekerja menjadi
Pendamping Kecamatan. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah lebih meningkatkan
lagi dalam hal ini tingkat kesejahteraan bagi petugas maupun Pendamping Kecamatan.
Sehingga masyarakat tidak beranggapan lagi bahwa pekerjaan itu ringan dan
sebagai pekerjaan yang asal-asalan saja, tetapi juga membutuhkan kemampuan
skill dalam bidang komputer maupun pengoperasian seluruh alat pembuat e-KTP.
2.
Tanggung jawab dari panitia atau
pemenang tender
PT Sandipala Artha Putra sebagai
pemenang tender proyek e-KTP sebesar 5,8 Triliun, seharusnya punya tanggung
jawab penuh atas terealisasikannya proyek e-KTP ini hingga selesai berdasarkan
kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya bersama Kementerian Dalam Negeri. Tanggung
jawab yang penulis maksudkan dalam hal ini adalah suplai seluruh perangkat
pembuat e-KTP ke daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai langkah awal
pembuatan e-KTP, memberikan pelatihan langsung kepada para petugas maupun
Pendamping Kecamatan dalam hal pengoperasian seluruh alat pembuat e-KTP serta
kualitas fisik dari e-KTP itu sendiri.
Pertama, tugas utama yang harus
dilakukan oleh pemenang tender yaitu suplai seluruh perangkat pembuat e-KTP ke
semua daerah-daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Permasalahan yang terjadi
adalah keterlambatan pengiriman perangkat pembuat e-KTP berdasarkan jadwal yang
telah ditetapkan sebelumnya, sehinngga banyak penundaan selama berhari-hari
dalam rencana pembuatan awal e-KTP bagi jutaan masyarakat yang telah di data
oleh setiap kecamatan. Seharusnya pihak tender
meninjau langsung daerah-daerah yang telah ditetapkan pembuatan e-KTP,
apakah perencanaan mereka telah terealisasi dengan baik atau belum.
Kedua, mengenai pelatihan langsung
kepada para Pendamping Kecamatan yang akan bertugas dalam pembuatan e-KTP.
Pelatihan yang baik yang harus diberikan oleh pihak terkait merupakan masalah
khusus yang harus diperhatikan. Belum tentu semua orang yang memenuhi syarat
sebagai Pendamping Kecamatan dapat mengoperasikan seluruh perangkat pembuat
e-KTP tersebut. Oleh karena itu, perlu diadakannya pelatihan khusus secara
menyeluruh kepada seluruh Pendamping Kecamatan yang bertugas. Masalah yang
terjadi selanjutnya adalah pelatihan Bimtek e-KTP untuk setiap kecamatan,
pembiayaan dibebankan pada Pendamping Kecamatan itu sendiri, maka dimanakah
tanggung jawab dari pihak tender itu sendiri yang seharusnya bertanggung jawab
penuh dalam seluruh penyelesaian pembuatan e-KTP. Demi kelancaran hal ini,
diperlukan pengawasan langsung dari Pemerintah kepada pihak tender agar tidak
terjadinya penyelewengan.
Dan ketiga, kualitas fisik dari
e-KTP yang akan dibuat. Mengingat fungsi dan manfaat yang telah dijelaskan
sebelumnya di awal, maka untuk mengoptimalkan hal tersebut perlunya
diperhatikan kualitas dari bentuk e-KTP yang akan dibuat. Yang dipertanyakan
apakah pihak tender hanya melaksanakan kontrak kerja saja tanpa memperhatikan
kualitas dan tujuan ke depan pelaksanaan proyek e-KTP ini? Untuk itu diperlukan
perencanaan yang matang dari pihak tender menyangkut masalah bentuk e-KTP yang
akan dibentuk nantinya secara khusus dan fungsi serta manfaat dari e-KTP itu
secara umum.
No comments:
Post a Comment