Wednesday, October 19, 2011

PENGOPTIMALAN E-KTP DI INDONESIA


oleh : Alfonsius Siringoringo

Proyek besar e-KTP yang baru-baru ini dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, memang belum terlihat keefektifan dan kejelasannya. Di awal perencanaan proyek ini pun telah terjadi berbagai kontroversi, dimana dinilai adanya kejanggalan terpilihnya PT. Sandipala Artha Putra sebagai pemenang tender proyek ini diantara perusahaan pesaing lainnya oleh Konsorsium PNRI. Kejanggalan yang dimaksud adalah telah terjadinya persekongkolan kontrak proyek oleh pihak-pihak yang terkait kemudian permasalahan harga-harga penawaran yang diajukan oleh para peserta tender e-KTP itu sendiri yang dinilai mengandung unsur persekongkolan.
Adapun e-KTP atau KTP Elektronik ini adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dalam penerapan proyek e-KTP yang bertujuan untuk usaha pelayanan publik ini, penulis menilai perlunya memperbaiki dan mengoptimalkan apa yang belum optimal. Maka dalam karya tulis ini, penulis memfokuskan pada dua permasalahan yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan, yaitu peran pemerintah serta tanggung-jawab dari panitia serta pemenang tender.
1.     Peran Pemerintah
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, haruslah berperan pro aktif demi mengoptimalkan proyek e-KTP tersebut. Pemerintah yang memilik rancangan ide, maka pemerintah pulalah yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pelayanan publik ini.
Pertama, proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP di wilayah yang sama maupun wilayah yang berbeda. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasikan KTP-nya. Dengan demikian, maka peran dan tugas pemerintah adalah melakukan sentralisasi atau pemusatan pengumpulan seluruh database secara terpusat agar lebih teratur dan terhindar dari kesemrawutan. Jadi, apakah betul jumlah penduduk wilayah Indonesia adalah sekitar 230 juta jiwa, apabila setiap penduduk memiliki lebih dari 1 KTP dengan identitas yang berbeda?
Ada beberapa alasan yang menyebabkan seseorang berniat untuk menggandakan KTP-nya, seperti menghindari pajak, mengamankan korupsi, serta menyembunyikan identitas yang dapat dilakukan oleh seseorang (misalnya para  teroris).
Melihat kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, maka dengan adanya e-KTP setidaknya dapat mencegah, mengurangi serta menanggulangi tindak kriminal yang dilakukan oleh masyarakat. Selain tujuannya untuk usaha pelayanan publik, manfaat e-KTP ini pun diharapkan dapat menghindari setiap orang untuk memiliki identitas ganda. Tidak hanya terbatas dalam hal itu saja, tetapi manfaat jika terealisasi dengan baiknya e-KTP ini dapat membantu dalam hal perpajakan, perbankan, pertanahan, kartu tanda kesehatan, SIM, pemilu, visa dan paspor.
Kedua, dalam hal mencegah terjadinya kecurangan pemilu yang selalu diadakan setiap lima tahun sekali. Pemilu yang pada hakikatnya adalah murni dari suara dan kehendak rakyat, seolah-olah dapat dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara pemalsuan surat pemilih maupun merekayasa suara pemilih. Banyak kasus yang terjadi mengenai keributan tentang hasil pemilu baik dalam cakupan kabupen, kota apalagi provinsi. Masalah umum yang selalu diributkan adalah ketidak validan data hasil pemilu yang dinilai banyak terjadi kecurangan, terutama dalam hal pemilih ganda. Dengan adanya e-KTP ini, penulis menyarankan supaya pendataan serta pemilihan dalam pemilu tinggallah menggunakan e-KTP, sehingga terhindar dari pemilih ganda serta penghematan biaya dalam pendataan pemilu ke depannya.
Ketiga, peran terpenting yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu menyangkut standar kualifikasi dari Pendamping Kecamatan. Tugas dari para Pendamping Kecamatan ini merupakan salah satu penentu kualitas keberhasilan dan optimalnya e-KTP. Apabila para Pendamping Kecamatan diambil secara asal-asalan tanpa melalui tahap penyaringan yang baik secara murni, maka akan mempengaruhi secara langsung kinerja dari instansi kecamatan yang terkait. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak petugas Pendamping Kecamatan yang belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelumnya, salah satu syaratnya yaitu minimal D3 IT/Sistem Informatika/ Teknik (dengan sertifikat komputer). Untuk itu, tugas dari terpenting dari pemerintah selanjutnya adalah serius dalam memilih dan menyeleksi para Pendamping Kecamatan, serta seimbangkan antara gaji dari petugas serta jam kerja yang dilakukannya, agar mencegah terjadinya penyelewengan dari para petugas itu sendiri.
Keempat, menyangkut mengenai SDM dari petugas serta Pendamping Kecamatan yang mengerti dan memahami tentang komputer maupun pengoperasian setiap alat pembuat e-KTP. Kurangnya tenaga ahli dan para petugas, itulah kenyataan yang terlihat di banyak kecamatan. Syarat yang terlah ditetapkan bagi para Pendamping Kecamatan, memang sudah tepat, tetapi yang menjadi masalah kurangnya peminat masyarakat untuk bekerja menjadi Pendamping Kecamatan. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah lebih meningkatkan lagi dalam hal ini tingkat kesejahteraan bagi petugas maupun Pendamping Kecamatan. Sehingga masyarakat tidak beranggapan lagi bahwa pekerjaan itu ringan dan sebagai pekerjaan yang asal-asalan saja, tetapi juga membutuhkan kemampuan skill dalam bidang komputer maupun pengoperasian seluruh alat pembuat e-KTP.

2.     Tanggung jawab dari panitia atau pemenang tender
PT Sandipala Artha Putra sebagai pemenang tender proyek e-KTP sebesar 5,8 Triliun, seharusnya punya tanggung jawab penuh atas terealisasikannya proyek e-KTP ini hingga selesai berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya bersama Kementerian Dalam Negeri. Tanggung jawab yang penulis maksudkan dalam hal ini adalah suplai seluruh perangkat pembuat e-KTP ke daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai langkah awal pembuatan e-KTP, memberikan pelatihan langsung kepada para petugas maupun Pendamping Kecamatan dalam hal pengoperasian seluruh alat pembuat e-KTP serta kualitas fisik dari e-KTP itu sendiri.
Pertama, tugas utama yang harus dilakukan oleh pemenang tender yaitu suplai seluruh perangkat pembuat e-KTP ke semua daerah-daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Permasalahan yang terjadi adalah keterlambatan pengiriman perangkat pembuat e-KTP berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, sehinngga banyak penundaan selama berhari-hari dalam rencana pembuatan awal e-KTP bagi jutaan masyarakat yang telah di data oleh setiap kecamatan. Seharusnya pihak tender  meninjau langsung daerah-daerah yang telah ditetapkan pembuatan e-KTP, apakah perencanaan mereka telah terealisasi dengan baik atau belum.
Kedua, mengenai pelatihan langsung kepada para Pendamping Kecamatan yang akan bertugas dalam pembuatan e-KTP. Pelatihan yang baik yang harus diberikan oleh pihak terkait merupakan masalah khusus yang harus diperhatikan. Belum tentu semua orang yang memenuhi syarat sebagai Pendamping Kecamatan dapat mengoperasikan seluruh perangkat pembuat e-KTP tersebut. Oleh karena itu, perlu diadakannya pelatihan khusus secara menyeluruh kepada seluruh Pendamping Kecamatan yang bertugas. Masalah yang terjadi selanjutnya adalah pelatihan Bimtek e-KTP untuk setiap kecamatan, pembiayaan dibebankan pada Pendamping Kecamatan itu sendiri, maka dimanakah tanggung jawab dari pihak tender itu sendiri yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam seluruh penyelesaian pembuatan e-KTP. Demi kelancaran hal ini, diperlukan pengawasan langsung dari Pemerintah kepada pihak tender agar tidak terjadinya penyelewengan.
Dan ketiga, kualitas fisik dari e-KTP yang akan dibuat. Mengingat fungsi dan manfaat yang telah dijelaskan sebelumnya di awal, maka untuk mengoptimalkan hal tersebut perlunya diperhatikan kualitas dari bentuk e-KTP yang akan dibuat. Yang dipertanyakan apakah pihak tender hanya melaksanakan kontrak kerja saja tanpa memperhatikan kualitas dan tujuan ke depan pelaksanaan proyek e-KTP ini? Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dari pihak tender menyangkut masalah bentuk e-KTP yang akan dibentuk nantinya secara khusus dan fungsi serta manfaat dari e-KTP itu secara umum.

No comments:

Post a Comment